PESAGIRAYA, LAMPUNG – Dugaan korupsi dan mark-up anggaran di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencuat. Sebuah data mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait belanja cetak brosur dan pamflet, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta biaya sewa jaringan internet Samsat yang di taksir merugikan Negara hingga 2,2 Miliar Rupiah.
Dimulai dari Pamflet, Investigasi dan observasi awal mengarah pada adanya indikasi mark-up yang cukup signifikan dalam pengadaan cetak brosur dan pamflet yang digunakan untuk promosi dan sosialisasi. Berdasarkan dugaan sementara, anggaran yang digelontorkan untuk cetakan brosur dan pamflet dianggap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Pada tahun 2024 Bapenda Provinsi Lampung menganggar dana cetak pamflet brosur sebesar Rp 102.000.000 untuk dengan estimasi cetak sebanyak 17.000 Lembar dan Rp 122.118.000 dengan estimasi cetak sebanyak 20.353.000 lembar.
Berdasarkan hasil observasi mendalam dan keterangan narasumber harga dipasaran untuk cetak brosur pamflet hanya Rp 3.500 dua sisi (bolak balik) dan tidak berpengaruh dengan ukuran. Artinya jika kedua paket kegiatan diatas dikali kan 3.500 X 17.000 hal tersebut hanya menghabiskan dana sejumlah Rp 59.500.000 dan 3.500 X 20.353 Lembar menghabiskan dana Rp 71.235.000 menyisakan anggaran sebesar Rp 94.118.000. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam proses pengadaan serta dugaan adanya praktik korupsi dalam bentuk mark-up harga oleh oknum-oknum yang terlibat.
Selain dari pada itu, kasus dugaan korupsi juga mencuat pada belanja pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang meliputi Belanja Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat tulis Kantor, Belanja Bahan Untuk Kegiatan Kantor – Perabotan Kantor, Belanja Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor – alat / bahan untuk kegiatan kantor lainnya, Belanja Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak, dengan total anggaran mencapai Rp. 1.057.181.000, diduga juga mengarah pada indikasi Mark – Up dan Korupsi.
Hasil Investigasi menemukan adanya selisih signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan harga dilapangan, hal tersebut juga diduga menumbur aturan yang ada tentang standar biaya yang sudah ditetapkan. Hal ini jelas dimana dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk (SBM) tahun 2024. Dimana sesuai dengan PMK SBM tahun 2024, menetapkan satuan biaya alat keperluan sehari – hari di perkantoran Rp. 1.480.000, O/T.
Hal yang tak kalah mencengangkan, Kasus dugaan korupsi semakin meluas pada anggaran sewa jaringan internet untuk sistem layanan Samsat.
Tahun 2024 Bapenda Provinsi Lampung juga menganggarkan anggaran sebesar Rp 2,9 Miliar untuk fiber optic domestik 200 Mbps (12 Bulan) , sewa Jaringan Internet Dedicated Bandwidth (Internasional) IX 50 Mbps (12 Bulan) , Sewa Jaringan Internet Dedicated Bandwidth (Domestik) 20 Mbps (12 Bulan) , dan Jaringan Internet 20 Mbps (48 bulan). Sumber mengungkapkan bahwa estimasi biaya sewa internet yang dikeluarkan sangat jauh dari yang seharusnya. Untuk harga fiber optic domestik 200 Mbps hanya berkisar 21 Juta perbulan, harga sewa jaringan internet Dedicated Bandwidth (internasional) IX 50 Mbps hanya 34 juta perbulan, harga sewa jaringan internet dedicated Bandwidth (domestik) 20 Mbps hanya berkisar 39 juta perbulan dan harga sewa jaringan 20 Mbps hanya 750 ribu rupiah.
“sekarang dikalikan saja 21.000.000 X 12 Bulan = Rp 252.000.000, lalu 34.000.0000 X 12 = Rp 408.000.000, selanjutnya 3.900.000 X 12 = 46.800.000 dan 750.000.0000 X 45 = 33.750.000 Jadi total anggaran hanya menghabiskan Rp 729.000.000 tentu menyisakan anggaran yang besar dan berpotensi merugikan Negara ?” Jelas Sumber.
Lain sisi Ketua Devisi Litbang Gerakan Anti Korupsi (Gemak) Lampung Andika Putra , menyatakan keprihatinan nya terhadap dugaan korupsi dan praktik mark-up anggaran yang terjadi di Dinas terkait. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara atau dana publik adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara.
“Kami berharap mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi”Jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik serta melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi, demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan bebas dari korupsi khusus di Negeri Ruwai Jurai ini.
Dilain sisi, terkait persoalan itu, Selamet Riyadi, Selaku Kepala Bapenda setempat melalui jawaban tertulis mengatakan, harga cetak brosur dan pamflet yang ada di DPA Bapenda Provinsi Lampung sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Lampung, harga satuan dalam seluruh DPA merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dan telah tercantum pada aplikasi Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Lampung, realisasi belanja tersebut sudah sesuai dengan harga pasar termasuk pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang – undangan.
Lalu, di dalam belanja Pengadaan ATK, telah sesuai dengan sudah sesuai dengan PMK no 49 2023 tentang SBM tahun 2024, dan tidak melebihi ketentuan, 1.480.000 /O/T. Penyusunan anggaran atas belanja – belanja tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dan telah melalui tahap evaluasi oleh TAPD Provinsi Lampung.
Demikian halnya dengan sewa jaringan internet untuk sistem layanan samsat, harga Satuan yang ada telah sesuai dengan harga yang ada pada laman resmi Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Lampung. Sewa jaringan samsat diadakan untuk lebih dari 40 (Empat Puluh) kantor pelayanan Samsat untuk 1 tahun anggaran (12 bulan). Pengadaan dilakukan melalui E catalouge dan harga serta spesifikasi sudah sesuai dengan kebutuhan pelayanan jaringan samsat. (Redaksi)
