Didenda Rp3 Juta atau Kurungan 3 Hari, Vonis Oknum Guru ASN di Lampung Tengah Tuai Sorotan
PESAGIRAYA, LAMPUNG TENGAH — Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Hendarti Agustina, S.Pd binti Hasan Karim (alm), yang diketahui merupakan oknum guru ASN di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Jumat (5/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut […]
Continue Reading