PESAGIRAYA, NASIONAL — Daftar gaji dan Besaran tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Dengan aturan baru ini, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.
“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” pungkas dia.
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.
Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.
Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:
Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100
Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100
Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600
Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000
Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp 4.XXX.XXX hingga Rp 5.472.100
Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300
Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000
Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000
Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800
Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000
Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp 44.874.000
Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp 48.613.500
Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.
Sementara nilai tukin tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.
Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Untuk jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1. Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp 2.553.100 per bulan.
Sementara pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2. Tukin untuk kelas ini ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 per bulan.
Jenjang Bintara dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu. Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam kelas jabatan 3. Dengan adanya aturan terbaru, tukin untuk kelompok tersebut meningkat menjadi Rp 3.545.600 per bulan.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 sebelumnya sebesar Rp 2.216.000.
Sementara Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4.
Tukin untuk kelas jabatan tersebut kini sebesar Rp 3.760.000 per bulan, naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan aturan 2018.
Sebelum adanya penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, berikut besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018:
KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 37.810.500
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain menerima tukin, prajurit TNI memperoleh gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026:
Golongan I — Tamtama
Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II — Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III — Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.100.000
Golongan IV — Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (**)
