Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pada Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai di Candipuro Disorot

Daerah DPRD Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Selatan News Polri Provinsi Lampung TNI - POLRI

PESAGIRAYA, LAMPUNG SELATAN–Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Diduga menggunakan BBM bersubsidi disorot.

Pasalnya, Dari pantauan serta data yang berhasil dihimpun oleh media ini, terdapat 10 tandon yang berisi Ribuan liter solar. Pekerja dilokasi menyebut, BBM Solar tersebut dikirim melalui sejumlah jerigen.

“Yang saya tahu diantar pakai jerigen, seterusnya milik siapa nya saya kurang paham.”ujar salah seorang pekerja dilokasi. Sabtu (5/9).

Kemudian dari keterangan pekerja dari tandon-tandon yang berisi solar tersebut dipakai untuk operasional alat berat dan/atau excavator.

“Iya, ini untuk diisi ke tangki operasional alat berat.”cetusnya.

Salain itu pada sebelumnya, dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam proyek Rehabilitasi tanggul sungai Way Katibung-Way sulan Kecamatan Candipuro tersebut sempat Viral di sejumlah media online dan cetak.

Diketahui PT Celebes dan PT Chalista terindikasi sebagai supplier solar Bersubsidi untuk kebutuhan proyek.

Kegiatan proyek ini juga disorot salah satu Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Social Kontrol LSM-ISC Lampung Sofwan rolie meminta agar Aparat penegak hukum mengambil langkah dalam menegakan hukum yang tegas.

“Harus ada keterbukaan dari pihak kontraktor atau suplaer, seperti Dokumen invoice pembelian BBM, surat jalan atau delivery order (DO), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengadaan BBM dari supplier.”kata Sofwan.

Aparat penegak hukum dan pihak Dinas Provinsi terkait jangan hanya diam, karena hal ini bisa berpotensi merugikan negara.”sambung Sofwan.

Untuk diketahui, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp23.999.926.129 atau sekitar Rp24 miliar ini dikerjakan PT Tirta Indo Karya, disupervisi PT Raya konsultan KSO PT Bina Buana Raya, bersumber dari APBN 2026, dengan kontrak 17 Juni 2026 dan durasi 180 hari kalender.

Dari berita ini di terbitkan, pihak Manajemen PT Celebes dan PT Chalista yang di gadang-gadang sebagai suplayer blum dapat diminta tanggapan resmi. (Rls) 

Tinggalkan Balasan