PESAGIRAYA, PESAWARAN — Diduga menolak memberikan pelayanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bersikap memihak dalam sengketa lahan, Kepala Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Anak Lampung Asli Menggala” (ALAM) yang bertindak atas nama klien mereka, Hikmatullah, selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di wilayah Desa Batu Menyan.
Tim Advokat LBH ALAM—yang terdiri dari Aan Novalindo, S.H., Anton, S.H., M.H., Apriansyah, S.H., Ahmad Mardoni Akbar, S.H., dan Rahmat Alam, S.H., M.H., CM.—menyampaikan pengaduan resmi agar Inspektorat segera mengusut dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Batu Menyan, Sahruji.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal Agustus 2026 yang dirilis kuasa hukum, peristiwa berawal saat Hikmatullah mengajukan permohonan surat pengantar administrasi untuk keperluan pembayaran PBB atas objek tanah miliknya pada 30 Oktober 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak Pemerintah Desa Batu Menyan.
Penolakan disampaikan secara lisan oleh perangkat desa dan ditegaskan langsung oleh Kepala Desa Batu Menyan, Sahruji, dengan alasan bahwa objek tanah tersebut sedang dalam sengketa dan ada surat permohonan dari Penasihat Hukum (PH) pihak lain yang turut mengklaim tanah tersebut.
“Sampai surat pengaduan ini dibuat, klien kami tidak pernah menerima surat penolakan resmi maupun penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penolakan pelayanan tersebut,” tegas tim kuasa hukum dalam berkas pengaduannya.
Hal yang menjadi sorotan utama LBH ALAM adalah adanya dugaan diskriminasi dan ketidaknetralan pihak desa. Sementara permohonan administrasi Hikmatullah ditolak, Pemerintah Desa Batu Menyan justru ditengarai telah menerbitkan beberapa surat keterangan dan dokumen administrasi lainnya untuk kepentingan pihak lawan yang sedang bersengketa atas tanah yang sama.
Tindakan ini dinilai mencederai prinsip netralitas serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance). Akibat tidak diterbitkannya dokumen pengantar tersebut, kewajiban perpajakan warga menjadi terhambat.
Melalui surat pengaduan resmi ini, LBH ALAM mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan audit serta klarifikasi objektif, antara lain:
Meminta Klarifikasi Tertulis: Memanggil dan meminta penjelasan tertulis dari Kepala Desa Batu Menyan terkait dasar hukum penolakan dokumen PBB.
Pemeriksaan Prosedur: Memeriksa apakah penolakan pelayanan atas alasan tanah sengketa memiliki dasar hukum tertulis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan desa.
Uji Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Menilai ada atau tidaknya penyimpangan prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), atau maladministrasi dalam pemberian layanan publik.
Fasilitasi Pelayanan: Membantu memfasilitasi agar pemenuhan kewajiban PBB warga dapat segera diproses tanpa ada kecondongan atau keberpihakan politik/pribadi.
Rekomendasi Sanksi: Memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan administrasi pemerintahan maupun Undang-Undang Pelayanan Publik.
Landasan hukum yang digunakan dalam pengaduan ini merujuk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pihak kuasa hukum berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran dapat memproses aduan ini secara transparan guna menjamin kesetaraan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. (Redaksi)

