Operasi Balas Dendam Birokrasi ? Kala Mahasiswa Dihukum Gegara Borok Pungli Terbongkar

DPRD Provinsi Lampung Kota Bandarlampung Olahraga Organisasi Pendidikan Politik Polri Provinsi Lampung

PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG —Pasca terbongkarnya skandal pungutan liar berkedok paket konsumsi Munaqosah dan tradisi salam tempel transfer e-wallet ke kantong oknum dosen, publik mengira pimpinan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Syariah UIN Raden Intan Lampung (RIL) akan menggunakan sisa-sisa nurani akademisnya untuk berbenah. Kita mengira mereka akan melakukan audit internal, membersihkan meja birokrasi dari para pemeras berjubah toga, lalu meminta maaf kepada mahasiswa yang dompetnya sudah sekarat akibat tersedot UKT.

Tapi itu adalah ekspektasi dari orang-orang yang naif. Di dunia birokrasi kampus yang penuh dengan ilusi keagungan moral, introspeksi adalah barang haram. Alih-alih merestorasi sistem, para penguasa prodi justru memilih jalur yang jauh lebih culas: disinyalir melancarkan operasi balas dendam terselubung. Oknum Idrus memang digeser dari kursi pengurus berkas, namun suksesornya justru datang membawa paket kebijakan baru yang mengubah prosesi kelulusan mahasiswa menjadi babak siksaan psikologis yang sistematis.

Mari kita bedah secara mendalam. Anatomi kebijakan baru yang diterapkan di Prodi HTN Syariah saat ini. Sebelum borok upeti ini meledak ke permukaan seluruh urusan administrasi, sinkronisasi jadwal, dan penentuan komposisi tim penguji adalah ranah serta kewajiban mutlak bagian internal prodi. Itu adalah tugas struktural yang digaji oleh negara melalui keringat rakyat dan uang kuliah tunggal mahasiswa.

Sekarang? Pintu birokrasi seperti dikunci rapat-rapat dengan Seluruh beban operasional departemen dilempar begitu saja ke pundak mahasiswa yang sedang megap-megap menghadapi tenggat waktu kelulusan.

Mahasiswa kini dipaksa melakoni pekerjaan birokrasi: yaitu mencari, menghubungi, merayu, hingga memohon-mohon kepada para dosen penguji secara mandiri.

Bayangkan beban kognitif dan psikologis seorang calon sarjana. Di tengah malam yang dingin, di saat kepala merekah pecah memikirkan revisi skripsi, metodologi penelitian, dan teori hukum tata negara, mereka masih harus berkeliling kampus layaknya sales asuransi. Mereka harus menelepon dan mengirim pesan beruntun, mengemis waktu luang dari para yang mulia dosen agar sudi meluangkan waktu untuk menguji mereka.

Pertanyaannya yang paling fundamental dan menohok: Untuk apa kursi Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, dan staf administrasi dipertahankan dan digaji kalau semua urusan koordinasi sidang harus dikerjakan sendiri oleh mahasiswanya? Apakah ruangan ber-AC prodi itu hanya berfungsi sebagai tempat pamer jabatan dan ruang tunggu rebahan?

Belum cukup dijadikan buruh paksa dan pesuruh dadakan, mahasiswa kini harus hidup di bawah bayang-bayang teror model baru yang jauh lebih kejam. Ancaman Pembatalan Sidang Secara Sepihak.

Aturannya kini dibuat sekaku penjara bawah tanah tanpa ada ruang kompromi. Jika pada hari-H pelaksanaan sidang, salah satu dosen penguji mendadak mangkir entah karena sibuk mengurus proyek konsultan di luar kota, malas datang, atau sekadar ketiduran di rumah maka jadwal Munaqosah otomatis dibatalkan dan ditunda sepihak.

Tidak ada inisiatif prodi untuk mencarikan dosen pengganti. Tidak ada solusi darurat dari pihak jurusan. Hak mahasiswa untuk lulus tepat waktu, yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun dengan cucuran keringat dan air mata, langsung digantung begitu saja tanpa kejelasan. Mahasiswa yang tidak bersalah harus menanggung akibat dari mangkirnya sang penguji.

Kebijakan represif ini sontak memantik kemusnahan akal sehat di kalangan mahasiswa. Di balik tembok-tembok fakultas yang menjunjung tinggi hukum, suara-suara protes mulai bergemuruh menyuarakan kejengkelan yang sudah di ubun-ubun.

“Kami ini mahasiswa yang sudah membayar UKT lunas setiap semester, bukan buruh katering atau pesuruh birokrasi kampus. Dulu waktu diurus oknum, kami dipalak uang nasi kotak dan transferan DANA. Sekarang setelah kasusnya viral, bukannya dibenahi, kami malah disiksa dengan aturan baru yang mewajibkan kami jadi calo jadwal sendiri!”* geram salah seorang mahasiswa HTN Syariah.

Kritik tajam juga dilayangkan terkait ketidakbecusan prodi dalam mengelola jadwal akademik.

“Aneh sekali logika jurusannya. Katanya prodi cuma fasilitator, tapi giliran dosen penguji mangkir, sidang kami langsung dibatalkan sepihak tanpa ada solusi pengganti. Padahal di buku panduan jelas tertulis itu tugas prodi dan Dekanat! Kalau semua-muanya harus mahasiswa yang urus sendiri dari A sampai Z, lalu buat apa ada struktur jurusan? Bubarkan saja prodi kalau kerjanya cuma bisa menghukum mahasiswa yang berani bersuara!”

Kebijakan represif ini menjadi semakin menggelikan sekaligus memuakkan ketika kita sandingkan dengan aturan tertulis yang dibuat oleh universitas mereka sendiri.

Mari kita bedah isi Buku Panduan Penulisan Artikel Ilmiah Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung secara terang-terangan:

1. Buku panduan secara tegas menyatakan bahwa penunjukan tim sidang munaqasyah ditetapkan secara resmi melalui Surat Tugas Dekan. Artinya, penentuan siapa yang menguji adalah produk hukum administratif institusi, bukan hasil negoisasi liar mahasiswa.
2. Kewajiban Penyediaan Penguji oleh Prodi: Disebutkan bahwa petugas sidang adalah dosen tetap program studi, dan jika kuota tidak terpenuhi, prodi wajib mencarikan dosen pengganti dari homebase lain yang sesuai bidang keahliannya.

Di sinilah letak ironi terbesarnya. Aturan tertulis di atas kertas itu ternyata hanyalah pajangan murahan yang dipajang untuk mengelabui akreditasi. Ketika dosen mangkir atau bermasalah, prodi alih-alih menjalankan fungsinya mencari pengganti sesuai panduan, justru mencuci tangan dan menyalahkan mahasiswa karena dianggap “gagal berkoordinasi”. Ini adalah bentuk lempar kesalahan paling pengecut yang pernah dicatat sejarah institusi pendidikan tinggi.

Dan di puncak piramida kepemimpinan yang gagal ini, duduklah sang Kepala Prodi HTN Syariah, Yasril Fauzi, yang kemarin sempat berlindung di balik diksi puitis “Reward” dan berdalih bahwa posisinya di jurusan “hanya sebagai fasilitator”*, kini sukses mentransformasikan dirinya menjadi penonton paling pasif di tribun kehormatan.

Ketika mahasiswa berteriak menuntut kejelasan mengapa aturan sidang mendadak berubah menjadi monster yang menyiksa, pihak jurusan bersikap seolah-olah mereka adalah turis asing yang tidak tahu menahu soal kekacauan di halaman belakang rumahnya sendiri.

Katanya fasilitator? Fasilitator macam apa yang membiarkan mahasiswanya stres setengah mati mengurus administrasi sendiri, lalu duduk manis di kursi empuk sambil menonton sidang dibatalkan akibat absennya dosen yang digaji oleh negara?

Babak baru di Prodi HTN Syariah UIN RIL ini membuktikan satu kebenaran telak yang menyayat hati: “birokrasi kampus jauh lebih memilih menghukum mahasiswa yang berani bersuara ketimbang menertibkan oknum internal yang diduga hobi memeras.”( TIM/RED)

Tinggalkan Balasan