PESAGI RAYA, LAMPUNG TIMUR — Bangunan sekolah itu berdiri megah, membanggakan nama SMKN 1 Sekampung di mata publik Lampung Timur. Namun di balik dinding-dinding kelas tempat ribuan siswa menggantungkan cita-cita, tersimpan sebuah skandal kelam tata kelola anggaran yang digerogoti oleh keserakahan birokrasi pendidikan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 bak menyibak tirai panggung sandiwara. Dari hasil uji petik, aroma menyengat dari nota fiktif, stempel bodong, hingga manipulasi harga Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) terendus jelas. Bukan sekadar kekhilafan administrasi, apa yang terjadi di SMKN 1 Sekampung menunjukkan sebuah modus operandi yang terencana, vulgar, dan sarat akan niat jahat (mens rea).
Di zaman yang menuntut transparansi digital, oknum pengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah ini justru menunjukkan kelihaian purba dalam merampok anggaran. Dokumen pertanggungjawaban di atas kertas tampak mulus, tetapi busuk ketika dikonfrontasi di lapangan.
Auditor BPK menemukan deretan bukti belanja—mulai dari alat tulis kantor (ATK), jasa fotokopi, konsumsi rapat, hingga alat kebersihan—yang ternyata dipalsukan. Nota-nota itu tak pernah dikeluarkan oleh penyedia barang resmi, melainkan dicetak dan distempel sendiri oleh pihak sekolah demi menciptakan ilusi pengeluaran.
Tak berhenti di situ, permainan ‘kickback’ via SIPLah turut dilakoni. Oknum sekolah sengaja meminta rekanan menaikkan (markup) harga barang. Selisih angka yang membumbung tinggi itu kemudian ditarik secara tunai dan masuk kembali ke kantong oknum pengambil kebijakan. Secara keseluruhan, aliran uang panas yang menyimpang ini menembus angka fantastis: Rp274,06 juta.
Saat diperiksa auditor, pihak Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP berkali-kali berkilah bahwa manipulasi itu terpaksa dilakukan demi menutupi kegiatan di luar Petunjuk Teknis (Juknis). Alasan yang menggelikan sekaligus ironis: dana BOSP justru dipakai untuk membiayai insentif Kepala Sekolah, iuran MKKS, study tour guru, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, publik tidak bodoh. Jika uang negara sengaja dikeluarkan lewat pintu belakang dan bukti transaksinya bahkan tak mampu ditunjukkan, pertanyaan besarnya: Ke mana sebenarnya uang itu mengalir? Sangat sukar diterima akal sehat jika kerumitan manipulasi ini dibuat hanya demi urusan operasional sepele. Kuat dugaan, dana pendidikan anak bangsa ini telah dijadikan bancakan pribadi.
Meski pada 13 Mei 2026 uang sebesar Rp274 juta tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS), tindakan itu tak ubahnya pencuri yang mengembalikan barang curiannya setelah tertangkap tangan.
Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan satu hal penting: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana.
Sanksi administratif dari Dinas Pendidikan atau teguran di atas kertas hanyalah lelucon yang melukai rasa keadilan. Manipulasi laporan, pemalsuan dokumen publik, dan pemerasan berkedok markup adalah kejahatan murni yang membutuhkan dinginnya sel tahanan.
Masyarakat kini menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung. Apakah hukum akan bersikap tegas menyeret oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Sekampung ke meja hijau, atau justru membiarkan benteng pendidikan terus digerogoti oleh para pencuri berjas rapi? Satu hal yang pasti: dunia pendidikan tak boleh lagi menjadi ladang empuk bagi para birokrat bertangan kotor. (Red/tim)

