Kabid Pol PP Lamsel Korupsi 2.8 M. Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejari

Daerah DPRD Provinsi Lampung Hukum Kabupaten Lampung Selatan Kota Bandarlampung KPK Lembaga Negara Nasional Polri Provinsi Lampung

PESAGIRAYA, LAMSEL — Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, berinisial AH (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Selasa (12/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, AH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
“AH kami jadikan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup kuat, dalam perkara tersebut,” kata Volanda Azis Saleh dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140 atau Rp2,82 miliar.
“Ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, yang dituangkan didalam laporan hasil audit tertanggal 9 September 2024,” ujar Volanda Azis Saleh.

Terhadap tersangka AH langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 12 Agustus 2025.

Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (***)