PESAGIRAYA, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RUBIK dan LSM GEMBOK melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan dan belanja Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai anggaran cukup besar yang perlu diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
“Kami hari ini melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administrasinya, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujar Andre Saputra.
Berdasarkan data kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bahan sorotan, DPPKB Lampung Selatan antara lain memiliki sejumlah alokasi untuk alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, pengadaan BKB Kit Stunting dan Kit Siap Nikah Anti Stunting, serta perjalanan dinas dalam kota dan paket meeting.
Jika seluruh pos yang dihimpun dijumlahkan, nilai pagu kegiatan yang menjadi sorotan di DPPKB mencapai sekitar Rp2,797 miliar.
Sementara itu, pada DLH Lampung Selatan terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, antara lain jasa tenaga kebersihan sebesar Rp3,190 miliar, pemeliharaan kendaraan operasional roda empat/roda enam sebesar Rp853,350 juta, belanja modal kendaraan bermotor angkutan barang sebesar Rp650 juta, bahan bakar dan pelumas sebesar Rp634,160 juta, serta perjalanan dinas.
Total nilai dari pos-pos yang dihimpun LSM di DLH mencapai sekitar Rp6,226 miliar.
Sorotan juga diarahkan kepada BPPRD Lampung Selatan. Data yang dihimpun mencatat anggaran antara lain untuk alat tulis kantor sebesar Rp744,761 juta, bahan komputer dan pengadaan/pemeliharaan peralatan sebesar Rp622,585 juta, kertas dan cover sebesar Rp176,947 juta, serta berbagai belanja pemeliharaan kendaraan dan perjalanan dinas.
Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah pos tersebut, nilai anggaran yang menjadi sorotan pada BPPRD mencapai sekitar Rp2,267 miliar.
Adapun pada BPKAD Lampung Selatan, sejumlah anggaran yang menjadi perhatian meliputi alat tulis kantor sebesar Rp1,263 miliar, layanan internet dedicated sebesar Rp840 juta, perjalanan dinas biasa sebesar Rp633,175 juta, serta belanja bahan komputer dan pemeliharaan komputer sebesar Rp525,332 juta.
Total nilai dari pos-pos yang dihimpun pada BPKAD tersebut mencapai sekitar Rp3,875 miliar.
Dengan demikian, apabila seluruh pos anggaran yang dihimpun dari keempat OPD tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp15,164 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi pagu dari data kegiatan yang menjadi bahan kajian dan sorotan LSM, bukan berarti seluruh nilai tersebut merupakan kerugian negara atau telah terbukti terjadi penyimpangan.
Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan yang ditemukan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
“Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Justru melalui laporan ini kami meminta agar data dan dugaan yang kami temukan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kalau memang seluruh kegiatan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Fery Yunizar.
Fery juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen pengadaan maupun laporan pertanggungjawaban, tetapi turut melihat kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan, volume pekerjaan atau barang, penerima manfaat, serta bukti pembayaran.
Menurut kedua LSM, penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih komprehensif.
“Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami perjuangkan adalah transparansi penggunaan uang rakyat. Kami berharap prosesnya berjalan profesional dan tidak tebang pilih,” ujar Andre.
Sementara itu, dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh LSM RUBIK dan LSM GEMBOK belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. (**)
