Kepsek Diduga Tidak Transparan, Dana BOS SMP N 1 Sumberjaya Rawan Dikorupsi

Kabupaten Lampung Barat Olahraga Pendidikan Provinsi Lampung

Pesagi Raya, Lampung Barat — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sumberjaya, Lampung Barat, Rawan dikorupsi, pengelolaan anggaran yang diduga tidak transparan, dan tidak jelas penggunaanya diduga menjadi landasan untuk memperlancar aksi koruptif oknum kepsek. Sejumlah kalangan mempertanyakan berapa besaran dana BOS yang diterima sekolah setempat dan dialokasikan untuk apa saja. Sebab ada dugaan jika puluhan juta rupiah dana BOS tidak di alokasikan sebagaimana seharusnya.

Dari pengakuan nara sumber kepada awak media ini mengungkapkan jika Pada tahun 2023 – 2024, penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Sumber Jaya diduga tidak jelas penggunaanya, hal ini terjadi karena sosok oknum kepala sekolah yang dikenal kurang transparan pada pengunaan dana BOS tersebut.

Sumber menerangkan jika ratusan juta rupiah anggaran dana BOS yang diterima pihak sekolah dikelola langsung oleh oknum kepsek bersama bendahara BOS tanpa diketahui oleh pihak lain bagaiamana penggunaanya.

Sumber menjelaskan bahwa Salah satu kegiatan yang sangat ketara tidak jelas kegunaanya adalah kegiatan perbaikan ringan dan perawat sekolah, anggaran untuk kegiatan pembelajaran – bermain serta anggaran pengembangan perpustakaan.

Sumber menduga jika penggunaan dana BOS di sekolah tersebut sudah dimanipulasi oleh oknum sang kepsek untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Dari pengakuan tersebut, awak media ini sudah mengantongi berapa besaran dana BOS tahun 2023 dan 2024 serta berapa besaran anggaran per aitem yang dianggarkan melalui dana BOS yang dialokasikan di sekolah tersebut.
Untuk tahun 2024, SMPN 1 Sumber Jaya menerima bantuan sebesar Rp. 800.280.000 yang dicairkan dalam dua tahap, tahap pertama Rp. 326.142.500 dan tahap dua Rp. 474.137.500.
Lalu untuk di tahun 2023, Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 796. 770. 000 dengan pembagian tahap satu sebesar Rp. 398.160.000 dan tahap dua sebesar Rp. 398.610.000.

Diamana anggaran tahun 2024 tahap satu dan tahap dua tersebut digunakan untuk :
Penerimaan Peserta Didik Baru tahap satuSebesar Rp. 2.267.000, tahap dua sebesar Rp. 17.411.500, Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca tahap satu Rp. 56.059.000, tahap 2 Rp. 4.225.000, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain tahap satu Rp. 58.615.000, tahap 2 Rp. 83.767.500, Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi atau Asesmen Pembelajaran dan Bermain tahap 1 Rp. 267.775.000, tahap 2 Rp. 79.246.000, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan tahap satu Rp. 101.443.500, tahap dua Rp. 182. 994. 000, Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tahap 1 Rp. 3.650.000, tahap 2 Rp. 3.650.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tahap 1 Rp. 35.633.000, tahap 2 Rp. 61.143.000, Pembayaran Honor Rp. Tahap 1 Rp. 41.700.000, tahap 2 Rp. 41.700.000.

Lalu di tahun 2023, dialokasikan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru tahap satu Sebesar Rp. 14.596.000, tahap dua sebesar Rp. 3.087.500, Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca tahap satu Rp. 38.027.600, tahap 2 Rp. 8.900.000, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain tahap satu Rp. 80.619.500, tahap 2 Rp. 95.330.500, Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi atau Asesmen Pembelajaran dan Bermain tahap 1 Rp. 37.068.600, tahap 2  Rp.68.957.000, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan tahap satu Rp. 89.410.300, tahap dua Rp.94.238.000 , Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tahap 1 Rp. 22.195.000, tahap 2 Rp. 9.315.000, Penyelenggaraan Kegiatan kesehatan Gizi dan Kebersihan tahap satu Rp. 11.534.000, tahap dua Rp. 2.809.000, Pembayaran Honor Rp. Tahap satu Rp. 95.040.000 tahap dua Rp. 95.040.000.

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang mengatur bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan efektif.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, berdasarkan Pasal 55 KUHP, setiap individu yang turut serta dalam tindakan yang merugikan negara bisa dimintai pertanggung jawaban.

Hingga berita ini di rilis kepala sekolah setempat belum bisa untuk di konfirmasi, lalu apa tanggapan pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat akan di kabarkan di berita selanjutnya. (Redaksi)