PESAGIRAYA, LAMTENG — Dugaan permasalahan pungutan liar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Kabupaten Lampung Tengah masuk babak baru. Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD – PGK), M. Hefki Aburizal, diduga mendapat intimidasi serta ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu pejabat MAN 1 lampung tengah berinisial RM yang diutus untuk menemuinya, atas hal tersebut PGK Lampung Tengah melalui Hefki melaporkan persoalan tersebut ke Polres setempat.
Perlu diketahui sebelumnya PGK Lampung Tengah menemukan adanya kejanggalan yang diduga mengarah pada pungutan liar, terhadap para siswa yang terjadi di MAN 1 setempat, dan hal tersebut sempat heboh di dalam pemberitaan.
Lalu dalam pertemuan dengan RM, Awalnya Hefki, berpikir bahwa ada solusi untuk kebaikan madrasah tersebut, mengingat bahwa PGK menemukan kejanggalan dan diduga banyak terjadi ungutan liar atau tidak ada kesepakatan antara MAN 1 dan wali siswa.
“berita acara tertanggal 23 april 2024 di tanda tangani kepala MAN 1 lampung tengah, Wiratmo dan Ketua Komite MAN 1, Mutawali, ternyata pihak sekolah dan wali siswa bertemu tanggal 4 juni, lantas kesepakatan berita acara itu dibuat atas dasar apa, ” Jelasnya.
Namun yang sangat di sayangkan, dalam pertemuan tersebut, Hefki justru mendapatkan tindakan intimidasi dan pengancaman pembunuhan dari RM yang menyebabkan psikologis dan kejiwaannya terganggu.
“Psikologis saya terganggu, saya tidak nyaman karenakan saya berangkat mengungkapkan masalah dugaan korupsi ini bukan ditunjukan ke perorangan, ” Jelas Hefki.
Atas kejadian tersebut, Hefki akhirnya mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan RM ke Polresta Lampung Tengah atas dugaan intimidasi dan pengancaman pembunuhan dengan nomor laporan : STTLP/B/151/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG.
Dirinya berharap laporan yang dibuatnya menjadi efek jera bagi MAN 1 lampung tengah, jangan sampai wilayah sekolah dijadikan ajang premanisme untuk menakut-nakuti orang.
“saya percaya kepada pihak aparat penegak hukum polres lampung tengah, karena kita bicarakan ini kenyamanan keluarga saya, agar kasus-kasus yang selama ini tertutup rapat menjadi terang benderang, ” tutup hefki.
Dilain sisi, Andri Trisko, S.H. MH., selaku ketua PGK Provinsi Lampung dalam wawancaranya sangat mengecam keras persolaan yang dialami rekannya di Lampung Tengah, menurutnya di zaman sekarang ini sudah tidak dipakai lagi cara cara kotor seperti itu.
Ia menerengkan bahwa dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman itu sudah masuk dalam pelanggaran hukum, Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Iya menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada pihak Polresta Lampung Tengah untuk segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi yang tepat sesuai dengan dugaan yang telah dilakukan.
Selain dari pada itu, ia juga sangat menyayangkan tindakan kepala madrasah yang diduga mengarahkan sosok RM tersebut, apalagi dalam pembicaraan dengan Hefki, RM mengatakan akan ada orang lain yang menyelesailan apa bila dugaan persoalan yang sudah viral itu tidak dihentikan. Ada dugaan bahwa orang – orang yang dimaksud RM adalah juga orang – orang sang oknum kepala Madrasah.
“Kita akan membawa persoalan ini ke Provinsi dan Polda Lampung apa bila apa yang di alami oleh rekan kami Hefki tidak segera di proses oleh Pihak Polres setempat,” tutupnya. (Redaksi)
