Polda Bakal Panggil Sekkab Lampung Tengah Welly Adiwantra, Seusai Geledah Rumah

Daerah DPRD Provinsi Lampung Hukum Kabupaten Lampung Tengah Kejaksaan Agung RI Kejati Lampung Kota Bandarlampung KPK Lembaga Negara Nasional Pemerintah Politik Polri Provinsi Lampung TNI - POLRI

PESAGIRAYA, LAMPUNG — Langkah tegas diambil oleh jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung yang menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Sekretaris Kabupaten ( Sekkab ) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada Jumat (28/8/2026).

Langkah pemanggilan ini dilayangkan hanya berselang sehari setelah tim penyidik merampungkan aksi penggeledahan intensif di rumah pribadi Welly serta Kantor BKPSDM Kota Metro.

Perwira penyidik memastikan bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan agar tersangka dapat hadir memberikan keterangan tambahan di Markas Polda Lampung.

Tindakan cepat ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus memacu penanganan kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.
Kehadiran Welly pada pemeriksaan Jumat mendatangkan sorotan tajam publik mengenai potensi penahanan yang kini berada di tangan penyidik.

Agenda pemeriksaan lanjutan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D, saat diwawancarai pada Kamis (27/8/2026).

“Besok (Jumat) Welly diminta ke Polda Lampung untuk diminta keterangan tambahan. Selanjutnya tetap proses penyidikannya masih berjalan, berkas perkara sudah kita kirim waktu itu, jadi yang pasti kita panggil dia sebagai tersangka lagi,” tegas AKBP Donny H.D.

Sebelum melayangkan pemanggilan pemeriksaan, sebanyak 16 personel penyidik yang terbagi dalam dua tim bergerak serentak mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti penting dari dua lokasi penggeledahan.

AKBP Donny membeberkan bahwa berkas dan barang bukti yang disita dari kediaman Welly maupun kantor BKPSDM Kota Metro sangat relevan untuk memperkuat konstruksi pembuktian tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Mengenai potensi penahanan terhadap Welly Adiwantra seusai menjalani pemeriksaan tambahan pada hari Jumat, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut sepenuhnya mengacu pada kriteria objektif dan subjektif penyidik di lapangan.
“Penahanan itu kan banyak syarat-syaratnya, kalau memang terpenuhi semua syaratnya bisa saja,” ungkap AKBP Donny menambahkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diketahui berakar dari periode saat Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Metro, sebelum akhirnya menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.

Welly ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Kota Metro.

Saat kasus itu terjadi, Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung. (**)

Tinggalkan Balasan