PESAGIRAYA, BANGUN REJO, LAMPUNG TENGAH – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Panitia Pemilihan Kepala Kampung Sinar Seputih secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung untuk periode mendatang. Pendaftaran ini dibuka sebagai langkah awal dalam proses demokrasi di tingkat kampung guna memilih pemimpin baru yang amanah, berintegritas, dan mampu melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Panitia melalui pengumuman resmi yang disebar kepada warga. Dengan mengusung tema “Bersama Membangun Kampung yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”, panitia berharap proses pemilihan ini dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai tanggal:
24 Agustus s/d 3 September 2026
Jam : 08.00 16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Kampung Sinar Seputih
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person: Nurur Rohimi di nomor 0812-7888-8886
Dalam pengumumannya, Panitia mengajak seluruh putra-putri terbaik Kampung Sinar Seputih untuk berpartisipasi.
“Mari berpartisipasi untuk memimpin dan membawa perubahan positif bagi kampung kita tercinta. Daftarkan diri Anda dan wujudkan visi untuk kampung yang lebih baik!” demikian ajakan yang tertulis dalam pengumuman.
Visi yang ingin diwujudkan bersama adalah kampung yang Transparan, Amanah, dan Maju Bersama.
Bagi warga yang berminat mendaftarkan diri, berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilegalisir.
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME dibuktikan dengan surat pernyataan.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berpendidikan minimal tamat SD/Sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.
7. Tidak sedang menjalani hukuman penjara dan memiliki SKCK.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
9. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung selama 3 periode.
10. Bukan pengurus partai politik dan BPK.
11. Mendapat persetujuan dari atasan bagi ASN, TNI, dan POLRI.
12. Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya.
13. Surat pengunduran diri bagi Penjabat Kepala Kampung yang akan mencalonkan kembali.
Catatan penting: Bagi calon yang berasal dari luar kampung, semua persyaratan harus dilegalisir.
Saat ini roda pemerintahan Kampung Sinar Seputih dijalankan oleh Penjabat Kepala Kampung, Bapak Eko Masdiansyah, S.E. Di bawah kepemimpinannya, diharapkan proses pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan demokratis.
Panitia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mensukseskan tahapan pemilihan ini.
“Kampung Maju, Masyarakat Sejahtera. Jadilah Pemimpin yang Amanah, Berintegritas dan Melayani Masyarakat” menjadi pesan penutup dari Panitia.
Ayo…! Bersama Membangun Kampung Kita. Jangan sampai ketinggalan, siapkan dokumen Anda dari sekarang agar pendaftaran berjalan lengkap dan benar. (Iron Guna)
