Kepsek Selingkuhi Guru, Skandal Cinta Terlarang Bikin Geger Dunia Pendidikan Lamteng

Kabupaten Lampung Tengah KPK Lembaga Negara Peristiwa

‎‎PESAGIRAYA, LAMPUNG TENGAH — Oknum kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar negeri yang ada di wilayah Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, berinisial (LHT), diduga menjalin hubungan terlarang di dalam asmara perselingkuhan dengan oknum guru setempat berinisial (YR). Skandal yang menggegerkan bagi kalangan internal ini sangat menciderai profesi keguruan dan dunia pendidikan di Lampung Tengah.

‎Prilaku dua insan abdi negara dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memang tidak layak menjadi panutan dan harus segera mendapat sanksi tegas dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, karena secara jelas telah melanggar norma kesusilaan di masyarakat maupun aturan kedinasan.

‎Semenjak kasus skandal asmara cinta terlarang ini terendus publik, keberadaan sang oknum kepala sekolah tersebut telah lenyap bagai ditelan bumi. Beberapa kali coba disambangi awak media, keberadaan yang bersangkutan tidak pernah ditemukan, bahkan kontak WhatsApp yang dihubungi juga dalam kondisi tidak aktif.

‎Dengan kejadian memalukan seperti ini, pihak Disdikbud Lampung Tengah tidak bisa berpura-pura abai dan acuh terhadap rusaknya moral tenaga pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dua sejoli yang sama-sama berprofesi sebagai pendidik itu harus diberhentikan dari jabatan dan bila perlu dicabut statusnya sebagai abdi negara.

‎Dri informasi yang dihimpun media ini, akibat dari skandal perselingkuhan yang terendus publik, para orang tua di wilayah Kampung Sendang Mulyo enggan menyekolahkan anak-anak mereka disana. Dampaknya, pada tahun ajaran 2026 sekolah itu hanya menerima 4 orang siswa baru.

‎Jika dibiarkan berlarut, kasus yang berhembus dari desas-desus itu akan semakin membuat keterpurukan dilingkungan sekolah setempat, dimana proses belajar-mengajar tidak akan bisa berjalan optimal, jika didalamnya terjadi hubungan asmara terlarang antara oknum kepala sekolah dengan oknum gurunya. (Tim)