PESAGIRAYA, BANGUN REJO — pengelolaan keuangan di lingkungan SMA Negeri 1 Bangun Rejo kini mendapatkan sorotan tajam. Pihak Komite Sekolah melalui persetujuan kepala sekolah disinyalir menyewa lahan milik Bapak Agus bin Karni, warga Dusun 2, RT 04, Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, untuk dijadikan tempat parkir kendaraan siswa. Besarnya biaya sewa yang disepakati adalah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan, sehingga dalam satu tahun menjadi Rp. 30.000.000.
Angka sewa tersebut ternyata jauh lebih kecil dibandingkan uang yang dipungut dari para siswa setiap harinya. Setiap hari tercatat sekitar 700 sepeda motor diparkir di lahan tersebut, dan dari setiap kendaraan ditarik biaya Rp2.000. Jika dihitung rinciannya:
Per hari: 700 × Rp2.000 = Rp1.400.000
Per bulan (22 hari sekolah): ± Rp30.800.000
Per tahun: ± Rp370.000.000
Terlihat sangat jelas dalam satu bulan saja, uang yang dipungut hampir menyamai biaya sewa 1 tahun. Jika dibandingkan per tahun, selisihnya sungguh luar biasa — ratusan juta rupiah yang belum diketahui ke mana perginya. Tidak ada laporan, tidak ada keterangan terbuka, dan tidak ada pertanggungjawaban kepada wali murid.
Awak media ini telah datang langsung ke sekolah mencari kejelasan, namun hingga saat ini Ketua Komite maupun pimpinan sekolah belum dapat ditemui maupun dihubungi, saat berjumpa dengan petugas keamanan/satpam, diperoleh keterangan:
“Kami tidak tahu-menahu soal pungutan itu. Kami tidak diajak, tidak diberitahu, dan tidak dilibatkan sama sekali. Padahal seharusnya kami yang menjaga ketertiban di sini ikut dilibatkan, tetapi kenyataannya kami tidak pernah diajak.”
Pungutan ini berjalan secara tertutup, tanpa dasar hukum yang sah, tanpa kuitansi, dan tanpa transparansi — sehingga memenuhi unsur pungutan liar yang dilarang.
Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada Bapak Gubernur Lampung agar berkenan meninjau langsung keadaan ini. Diketahui Bapak Gubernur sangat memperhatikan hal ini dan tidak menyukai serta tidak mengizinkan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah mana pun. Pungutan parkir yang membebani orang tua sekaligus mendorong siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ini sungguh tidak selayaknya dibiarkan berlanjut.
Oleh karena itu, laporan ini akan disampaikan kepada:
– Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
– Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
– Kejaksaan Tinggi
– Serta diharapkan mendapat perhatian langsung dari Bapak Gubernur Lampung
Semoga kehadiran Bapak Gubernur dapat menjadi peneguhan agar pungutan seperti ini segera dihentikan, seluruh uang yang dipungut dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan lingkungan pendidikan kembali bersih dari pungutan yang membebani masyarakat.
(Iron Guna)

