Korupsi dan Mark-Up Anggaran BPPRD Lamsel : ATK, dan Kertas Cover Capai 3 Miliar?

Dugaan Ekonomi Hukum Kabupaten Lampung Selatan Kriminal Lembaga Negara Peristiwa Polri Provinsi Lampung Selebriti

PESAGIRAYA, KALIANDA– Dugaan korupsi dan mark-up anggaran di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2024 mencuat. Sebuah data mengungkapkan adanya ketidak sesuaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait belanja pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), dan pengadaan kertas dan cover dengan total anggaran sebesar Rp. 3, 1 Milyar.

Pada tahun 2024 BPPRD Kabupaten setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3.125.669.800 yang digunakan untuk Belanja 72 paket ATK sebesar Rp. 2.381.271.800 dan 22 paket belanja pengadaan Kertas dan Cover sebesar Rp. Rp. 760.409.800.

Dimana dari hasil penghimpunan data, Investigasi, observasi dan anasila yang dilakuan tim media ini, menunjukan indikasi awal yang mengarah pada indikasi mark-up yang cukup signifikan.

dugaan sementara menunjukan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk belanja ATK dan belanja Pengadaan Kertas dan Cover jauh labih tinggi dari pada besaran anggaran yang seharusnya di habiskan dalam satu tahun, dan ini memberikan sinyal dugaan jika BPPRD setempat melakukan Mark-Up dan Korupsi.

dari berbagai proses pengumpulan data yang dilakukan tim media ini, Mark – Up dan KKN di BPPRD Lamsel pada anggaran yang disebutkan sebelumnya disinyalir dilakukan secara berjamah, terstruktural, sistemati dan masif dengan melibatkan oknum oknum pejabat tinggi di kantor setempat.

berbagai pengumpulan data awal yang dirasa cukup yang dilakuan tim media ini, menemukan adanya selisih anggaran yang signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan harga dilapangan, dan hal tersebut juga disinyalir menumbur aturan yang ada tentang standar biaya masuk yang sudah ditetapkan.

Dari pengumpulan data dan Analisa awal, Selisih anggaran yang terjadi pada anggaran tersebut dapat ditemukan dari perhitungan jumlah pegawai di BPPRD setempat dengan total anggaran sebesar Rp. 3,1 Milyar y pada tahun itu.

Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2024, belanja ATK kantor ditentukan dengan hitungan Rp. 1.480.000, Orang per Tahun. Dan ketentuan ini seyogyanya masuk pada pedoman penyusunan APBD di kantor tersebut.

Melalui proses analisa yang dilakukan, Dengan acuan PMK no 49 tahun 2023, tentang SBM tahun 2024, tim media ini menemukan adanya selisih sebesar Rp. 3 Milyar. Selisih anggaran ini dapat terlihat dari perhitungan jumlah pegawai dengan total pagu anggaran yang ada tahun itu.

Diketahui, pada tahun 2024 BPPRD setempat memiliki jumlah pegawai sebanyak 64 orang dengan pembagian gander 42 laki laki dan 22 perempuan. Dari jumlah ini seharusnya BPPRD setempat hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 94.720.000. jadi dengan perkalkulasian itu disinyalir negara sudah dirugikan sebesar Rp. 3.030.949.800.

Dan Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang proses awal pengangaran dan sikap transparasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini BPPRD setempat, yang menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam bentuk mark-up harga oleh oknum-oknum pejabat BPPRD setempat.

Selain itu, dengan dugaan Mark – Up dan Korupsi yang terjadi di BPPRD setempat, sejumlah sumber (kaum milenian – red) menyatakan keprihatinannya. Mereka berpendapat jika dugaan korupsi dan praktik mark-up anggaran yang terjadi di BPPRD terkait sangat menyakiti rakyat lampung selatan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara.

“Kami berharap pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aliran dugaan praktik korupsi,”Jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh presiden tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dan realisasi anggaran negara demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan bebas dari korupsi.
“Semoga Negara ku, khususnya Provinsi Lampung ku tercinta, terbebas dari berbagai persoalan penggunaan anggaran negara yang dikorupsi, lampung berproses ke arah yang lebih baik lagi, Amin” tuturnya di akhir pembicaraan.

Sampai berita ini dibuat redaksi media ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak pejabat terkait, sehingga belum ada penjelasan resmi dari pihak BPPRD setempat tentang dugaan persoalan tersebut. lalu bagaimana statmen dari sekda dan tanggapan dari orang nomor satu di Kabupaten itu, serta seperti apa tanggapan selanjutnya dari para narasumber (aktivis – red) di lampung, tunggu berita selanjutnya. (REDAKSI)