PESAGIRAYA, LAMPUNG – Proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung senter mendapatkan sorotan tajam. Anggaran besar yang digelontorkan pada tahun 2024 untuk sejumlah proyek di Lampung Selatan diduga tidak dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan pekerjaan yang amburadul serta terindikasi Korupsi. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan berbagai permasalahan yang mengarah pada potensi kerugian negara dan masyarakat.
Pada tahun 2024 pemerintah provinsi lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya air (PSDA) Menggelontorkan anggaran yang besar untuk membantu serta mensuport para petani dalam memenuhi kebutuhan air dan irigasi.
Kegiatan tersebut Diantaranya Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Merak Batin, Kecamatan Natar sebesar Rp 200 juta,Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kelompok Tani Lestari 1, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp 627 juta.Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung – Anggaran sebesar Rp 500 juta.

Namun, hasil investigasi, observasi, dan wawancara menemukan banyaknya kejanggalan yang memunculkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Seperti Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Merak Batin yang menimbulkan banyak tanda tanya, baik dari segi hasil maupun penggunaan anggaran. Dengan alokasi dana sebesar Rp 200 juta, proyek ini hanya mampu menghasilkan jaringan irigasi sepanjang 150 meter. Hal ini memicu dugaan adanya ketidakefisienan atau bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Dari segi kualitas, hasil pekerjaan ini jauh dari memuaskan. Diduga Adukan semen menggunakan perbandingan 7:1, yang mana jauh di bawah standar konstruksi yang biasanya memerlukan perbandingan campuran lebih kecil untuk menjamin kekuatan dan daya tahan struktur. Akibatnya, plasteran pada dinding jaringan irigasi terlihat rapuh dan sudah mulai mengikis dalam waktu singkat bahkan pada beberapa bagian dibiarkan tanpa diplester sama sekali, sehingga rentan terhadap kerusakan akibat aliran air dan cuaca terlebih lagi, susunan batu yang digunakan tidak rapi dan tampak asal-asalan. Hal ini tentu mempertegas adanya indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi panduan dalam pelaksanaan proyek.

Hal serupa juga terjadi di Desa Marga Agung dan Marga kaya Lampung Selatan, yang disebut sebut oleh masyarakat setempat sebagai proyek gagal.
Proyek pembangunan jaringan irigasi air tanah di Desa Marga Agung dan Desa Marga Kaya, yang menelean anggaran sebesar Rp 1,127 miliar, ternyata tidak dapat memberikan manfaat bagi petani. Salah satu masalah utama adalah ketiadaan jaringan listrik di lokasi, yang menyebabkan fasilitas irigasi ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan proyek ini, terutama dalam mempertimbangkan kebutuhan operasional infrastruktur yang dibangun.
Selain dari pada itu, jumlah bak penampung air yang disediakan sangat minim, hanya 5-6 unit di masing-masing lokasi. Jumlah tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan irigasi para petani.
Hal yang menjadi sorotan juga mengenai Kualitas konstruksi bak penampung air yang sangat memprihatinkan. Bagian bawah bak tidak diplester, sehingga kemungkinan saat di isi air akan meresap ke tanah, mengurangi kapasitas efektif penampungan. Belum lagi Sambungan paralon di beberapa lokasi juga mengalami kebocoran dan desain penutup bak di desa Marga Agung di cor beton membuat petani kesulitan yang tentu semakin mengurangi efisiensi sistem irigasi dan tidak praktis.
Proyek ini tidak hanya mencerminkan buruknya perencanaan dan eksekusi, tetapi juga kegagalan dalam memahami kebutuhan masyarakat setempat. Dengan kondisi seperti ini, dana besar yang telah dihabiskan tentu menjadi sia-sia, sementara para petani yang seharusnya diuntungkan justru dirugikan. Proyek seperti ini menegaskan pentingnya perencanaan yang komprehensif, pengawasan ketat, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

Sumber menjelaskan hal yang menyebabkan, adanya proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, dikarenakan adanya indikasi dugaan praktik stor-menyetor anggaran sebesar 20% di lingkungan Dinas PSDA Provinsi Lampung. Praktik ini diduga telah menjadi sistem yang terstruktur, melibatkan sejumlah pihak dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek. Besaran setoran yang harus diserahkan oleh pihak terkait dianggap sebagai “biaya wajib” untuk memperoleh proyek, yang kemudian berdampak signifikan pada kualitas pelaksanaan proyek. (REDAKSI)
