Aliansi Pemerhati Anggaran Menyorot Dugaan Korupsi Dana Bantuan di MTs Negeri 2 Pringsewu

DPRD Provinsi Lampung Dugaan Hukum Kabupaten Pringsewu Kejaksaan Agung RI Kejati Lampung KPK Politik Polri Provinsi Lampung

PESAGIRAYA, PRINGSEWU — kucuran dana bantuan yang diterima Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Pringsewu, tahun 2024 sebesar Rp. 822.529.000,- sedang disorot tajam oleh Aktivis pemerhati anggaran dan anti korupsi yang ada di provinsi lampung. Secara garis besar Aliansi Anti Korupsi tersebut menilai bahwa ada dugaan yang mengarah pada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang terjadi secara sistematis, terstruktural dan Masif.

Ketua Aliansi Pemerhati Anggaran Anti Korupsi, Doni, S. H., menjelaskan anggaran yang dikelola oleh MTs Negeri 2 Pringsewu wajib untuk selalu di awasi, mengingat dana tersebut merupakan milik pemerintah yang dikumpulkan dari masyarakat yang membayar pajak.

Ia menerangkan bahwa dari pengumpulan data serta investigasi yang telah di lakukan ditemukan bahwa anggaran sebesar Rp. 822 juta tersebut di alokasikan untuk pembayaran honor sebesar Rp288.970.000; belanja keperluan kantor Rp338.859.000 serta belanja peralatan dan mesin yang mencapai Rp194.700.000.

Ia melanjutkan dari total anggaran yang diterima tersebut pihaknyanya menemukan adanya dugaan ketidak relevanan antaran besaran nominal anggaran dengan realisasi.

Menurutnya, dana bantuan yang diterima MTs Negeri 2 Pringsewu memang sangat rentan untuk di korupsi. Satuan Pendidikan pada lembaga vertikal dibawah naungan kementerian Agama Republik Indonesia mendapatkan pengawasan yang sangat longgar, sehingga tidak heran jika selalu ditemukan adanya indikasi KKN.

Selain itu, diteruskan bahwa dari hasil investigasi yang dilakuan ditemukan dugaan bahwa kepala madrasah kurang bersikap transparan kepada dewan guru dan wali murid terkait penggunaan anggaran bantuan tersebut.

Pihaknya mendapatkan sumber yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga hanya diketahui oleh kepada madarasah dan bendahara.

Melihat hal ini, ada dugaan KKN yang terjadi di MTs Negeri 2 Pringsewu sudah berlangsung cukup lama dengan kurugian mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MTs Negeri 2 Pringsewu dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung (Redaksi)