PESAGIRAYA, KALIANDA —Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah, satu nama kini menjadi sorotan: SMA Negeri 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sekolah yang seharusnya menjadi rumah tumbuhnya akal sehat dan moralitas, kini justru terseret dalam dugaan praktik korupsi dan pelanggaran aturan pendidikan yang mencolok.
Data berbicara lantang, Jika ditelisik dalam satu tahun terakhir 2024 SMA Negeri 1 Kalianda menerima alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sedikit untuk pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Total anggaran yang tercatat untuk Pengembangan Perpustakaan Rp. 202.985.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 362.722.500.
Angka yang jika dijumlahkan bisa membangun ulang satu blok gedung sekolah. Namun, ironisnya, menurut pengakuan narasumber kepada media ini mengungkapkan jika keadaan sekolah sangat kontras dengan besarnya angka tersebut. Perpustakaan sekolah tampak stagnan koleksi buku tidak mengalami peningkatan berarti, kurangnya sistem digitalisasi, dan sarana literasi terlihat seadanya. Alih-alih menjadi pusat peradaban ilmu, perpustakaan itu hanya seperti formalitas yang tak berdenyut.
Tak kalah miris, sumber juga menerangkan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pun seolah tak sebanding dengan jumlah dana yang digelontorkan. Secara garis besar sumber mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun, Cat Dinding-dinding kelas yang memudar, berberapa bagian plapon yang jebol, serta sejumlah fasilitas lainya yang kerap dikeluhkan siswa menjadi sebuah indikasi bahwa Uang puluhan juta rupiah itu seolah menguap tanpa jejak jelas.
Sumber juga mengungkap rasa herannya, iya mengatakan bahwa tidak merasakan perubahan signifikan padahal mendapatkan kucuran dana yang tidak sedikit.
“Semuanya terjadi di tengah derasnya kucuran dana BOS dari pemerintah pusat. Dana BOS itu, semestinya menjadi penyangga pendidikan anak negeri Tapi yang terjadi dilapangan seakan berhenti di atas kertas” Ujar Sumber.
Seakan masih belum cukup, Dugaan KKN tidak berhenti pada persoalan infrastruktur semata. Dalam penyelidikan lanjutan, diduga terdapat beberapa item kegiatan lainya yang mengarah pada indikasi korupsi, seperti ; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Ro. 108.871.600, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 143.254.127, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 363.504.22, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 67.317.900, langganan daya dan jasa Rp. 157.989.871, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 119.307.000.
Sumber berharap, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat melakukan pengecekan di sekolah serta melakukan evaluasi kepada kepala sekolah setempat. Selain Iyu juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan.
Sampai berita ini dilansir belum ada steatmen apapun dari pihak terkait. (Red/Tim)
