Andri Trisko, S.H., M.H., Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung
PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG — Maraknya kepala daerah di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi sejatinya bukan persoalan lokal semata. Apa yang terjadi di Lampung adalah potret buram demokrasi lokal di Indonesia, di mana jabatan publik kerap berubah menjadi alat akumulasi kekuasaan dan kekayaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Lampung, termasuk di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah. Nilai kerugian negara yang muncul tidak kecil—mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah secara akumulatif—namun dampaknya jauh lebih besar dari sekadar angka. Korupsi telah melumpuhkan pelayanan publik, merusak pembangunan, dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Kasus Lampung Tengah, misalnya, menjadi simbol bagaimana kekuasaan kepala daerah dapat disalahgunakan secara masif melalui pengaturan proyek dan praktik suap. Sementara di Pesawaran, dugaan dan perkara korupsi memperlihatkan rapuhnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Dua daerah ini hanyalah contoh, bukan pengecualian.
Secara yuridis, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun, persoalannya bukan pada kekurangan aturan, melainkan lemahnya keberanian dalam penegakan dan pencegahan.
Korupsi kepala daerah tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur dari mahalnya biaya politik Pilkada, buruknya rekrutmen partai politik, serta lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal pemerintahan daerah. Dalam kondisi seperti ini, korupsi bukan lagi kecelakaan, melainkan produk dari sistem politik yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Lampung hanyalah satu contoh bagaimana demokrasi prosedural tidak otomatis melahirkan kepemimpinan yang bersih. Ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan negara gagal memperketat pengawasan, rakyat dipaksa menanggung akibatnya. Kepala daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik justru berubah menjadi predator anggaran.
Penindakan hukum terhadap kepala daerah memang penting, tetapi tidak cukup jika hanya menyentuh individu. Negara harus berani membongkar jejaring kekuasaan di balik korupsi, termasuk aktor politik, birokrasi, dan pelaku usaha yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem yang korup. Pencabutan hak politik dan pemiskinan koruptor harus menjadi langkah serius, bukan sekadar wacana.
Jika praktik korupsi kepala daerah terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan masa depan demokrasi lokal di Indonesia. Lampung memberi peringatan keras: tanpa pembenahan sistemik, Pilkada hanya akan melahirkan siklus korupsi baru dengan wajah yang berbeda.
Sudah saatnya negara berhenti bersikap toleran terhadap kejahatan kekuasaan. Korupsi kepala daerah bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. (Redaksi)
