PESAGIRAYA, TANGGAMUS — Anggaran Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana tahun 2023 – 2024 sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus sebesar Rp. 43.755.500 janggal. pagu anggaran yang digelontorkan untuk membiayai kegiatan tersebut nampak tidak menyisakan jejak penggunaanya, kondisi sekolah yang babak belur pada gedung gedung kelas lama justru sangat mencolok ketimbang dari pemeliharaan yang dilakulan oleh pihak sekolah, hal ini tentu mengindikasikan adanya ketidak sesuaian pada penggunaan anggaran yang mengarah pada dugaan korupsi.
Bermula dari pengakuan narasumber yang mengungkapkan kecurigaannya pada penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Pematang Sawa, Tim awak media ini selanjutnya mengambil langkah untuk melakukan kroscek langsung ke sekolah tersebut untuk melihat secara langsung bagaimana sebenarnya kondisi sekolah.
Pada, senin (21/4/2025) tim awak media ini akhirnya sampai di sekolah tersebut, kondisi sekolah yang sudah sepi serta gerbang sekolah yang nampak terbuka lebar, mengisyaratkan bahwa jalan investigasi yang dilakukan oleh awak media tetap masih bisa untuk dilakukan kendati tidak bisa berjumpa dengan kepala sekolah.

Dengan mengantongi keterangan dari narasumber serta data anggaran BOS yang diterima pihak sekolah pada tahun 2023 – 2024, awal media ini mencoba melihat dengan sangat teliti setiap sudut gedung sekolah itu.
Dalam pantauan yang dilakukan, keterkejutan muncul pertama kali di benak awak media ini, perasaan seakan tidak percaya muncul begitu saja ketika melihat kondisi sekolah yang babak belur, alias rusak di mana mana.
Kendati terdapat beberapa ruangan yang baru saja di perbaiki pada tahun 2023 oleh pihak Pemerintah setempat, namun ruang – ruang kelas lama nampak terlihat tidak pernah di sentuh oleh perbaikan atau perawatan.
Kondisi kelas yang memprihatinkan, cat kelas yang sudah bercampur dengan banyaknya coretan dinding, plapon yang ambrol, tembok yang mengelupas serta keramik yang sudah pada pecah dan pintu kelas yang sudah rusak tidak bisa terkuci lagi menjadi gambaran yang cukup mengenaskan.
Hal ini seakan – akan menunjukan ada hal yang tidak beras pada realisasi pengunaan dana BOS khususnya pada kegiatan pemeliharaan Sarana prasarana tahun 2023 – 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 43.755.500., yang diterima sekolah tersebut.
Jejak penggunaan anggaran yang sangat jauh dari kata sesuai itu, membuktikan jika apa yang di ungkapkan oleh Nara sumber bukan sekedar hisapan jempol belaka.
Narasumber mengungkapkan jika, penggunaan dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah terindikasi korupsi.

Selain itu terdapat beberapa kegiatan lainya juga yang terindikasi korupsi, seperti tahun 2024 tahap 1, pengembangan lerpustakaan/ layanan pojok baca Rp.6.075.000 , pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 7.218.000 dan tahap dua Rp. 11.482.000, pelaksaan kegiatan pembelajarn dn bermain tahap satu Rp. 11.455.500. Tahun 2023 tahap dua administrasi kegiatan sekolah Rp. 12.149.000, dan pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan 13.590.000.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang mengatur bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan efektif.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, berdasarkan Pasal 55 KUHP, setiap individu yang turut serta dalam tindakan yang merugikan negara bisa dimintai pertanggung jawaban.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat yang berharap agar dana BOS digunakan secara transparan dan sesuai peruntukannya. Diperlukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMPN 1 Pematang Sawa untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang terjadi di dalamnya.
Dilain sisi, ketika di konfirmasi, selasa (22/4/2025) Kepala sekolah setempat mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahun 2023 – 2024 juga digunakan untuk membayar gaji honor serta menyelesaikan konflik siswa. (Redaksi)
