PESAGIRAYA, KOTA BUMI—-Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana BOS kerap menjadi santapan lezat oknum kepala sekolah yang bermental korup dan serakah. Meskipun pemerintah pusat maupun daerah sudah melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah kebocoran anggaran BOS, namun tetap saja masih ada saja oknum kepala Sekolah yang berani memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana BOS untuk memperkaya diri maupun kelompoknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun masyarakat serta data pendukung, kuat dugaan Kepala Sekolah SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara terindikasi melakukan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun 2025, yang mencapai Ratusan juta tiap tahunnya, hal itu diperkuat tidak terpampangnya papan transparansi penggunaan BOS.
Diketahui Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kotabumi, menerima kucuran dana yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat (APBN) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang didukung oleh Pemerintah Provinsi melalui (APBD), senilai Rp1.796.700.000, dalam menunjang pembelajaran peserta didik sebanyak 1.136 siswa.
Dari besaran anggaran tersebut terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan Dana BOS disana, meliputi Tahap 1 dan 2 diantaranya :
Penerimaan Peserta Didik baru Rp7.673.000,
Pengembangan perpustakaan Rp215.884.500, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp133.718.627, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp198.999.300, Administrasi kegiatan sekolah Rp616.869.300, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp29.169.000, Langganan daya dan jasa Rp45.883.750, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp283.347.523, hingga Pembayaran honor sebesar Rp232.755.000.
Modus yang diduga dilancarkan oleh Para oknum disana seperti Penggelembungan Data Siswa, Pengadaan barang Fiktif, Mark-up, hingga Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah.
Hal itu dilihat seperti upah pembayaran guru honor enam orang diantaranya: Dewi Kemala Sari, Fauzal Azhari, Mulia Rusdi, Nurulia Anggraini, Saparudin dan Santri Herlinda yang menghabiskan anggaran sebesar Rp232.755.000. Dari hasil tim koran ini dilapangan bahwasannya satu guru honor disana menerima upah dalam perjam sebesar Rp50.000, sedangkan satu guru mendapat tugas mengajar selama satu bulan Maksimal 24 Jam, artinya dana yang dibutuhkan selama satu tahun untuk upah guru honor disana sebesar Rp86.400.000/tahun.
Bahkan Yang lebih parahnya lagi seperti anggaran pemeliharaan sekolah yang tidak sebanding dengan perbaikan fisik, diketahui pada tahun 2024, pihak sekolah menerima dana pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp356.836.900, dan tahun 2025, sebesar Rp283.347.523.
Kedikjayaan Vivi Evita Rozalifa, selaku Kepala Sekolah SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, patut diacungi jempol dugaan korupsi Dana BOS yang mencapai Ratusan juta tiap tahunnya tak tersentuh hukum, Kemampuannya dalam memanipulasi data anggaran Sekolah memang tidak diragukan lagi.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kotabumi, memang bukan nama baru di kalangan tingkat Kabupaten, sosok penuh kontroversial ini sudah seperti selebritis lokal yang lekat dengan deretan persoalan, utamanya soal tata kelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bermasalah dan korupsi. Namun, sejauh ini sang Kepala Sekolah seolah tidak tersentuh hukum, bahkan sekaliber Kepala Dinas Pendidika dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico S.STP, saja tidak mampu berkutik atas segala tindak-tanduk bawahannya yang penuh drama sensasional ini. Wajar jika belakangan beragam spekulasi publik mulai berkembang soal siapa sosok Vivi Evita Rozalifa, selaku Kepala Sekolah SMAN 3 Kotabumi sebenarnya.
Adanya hal itu meminta Inspektorat/APIP, Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian maupun Kejaksaan tidak tinggal diam, Integritas aparat penegak hukum kini dipertaruhkan untuk membongkar dugaan praktik lancung di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Hingga berita ini di rilis, pihak sekolah belum bisa untuk di konfirmasi. (***)
