PESAGIRAYA, LAMPUNG TENGAH — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-341-08 terbanggi besar – lampung tengah diduga menyalahgunakan Bahan Bahan Minyak (BBM) subsidi pemerintah untuk dijual kembali ke eceran (ngecor).
Hal ini di ungkapkan Leo salahsatu pengguna lintas Sumatera yang kebetulan ikut dalam antrian, Leo mengungkap rasa kekecewaan kepada pihak pengawas maupun pengelola SPBU.
“saya hampir 1jam lebih antri atau sekitar pukul 09:50 – 10:35, Wib, saya melihat ada beberapa kendaraan minibus jenis panther yang lama , saya menduga bahwa ada permainan ngecor dalam jumlah ribuan liter, “kata Leo.
Leo juga melihat seseorang yang diduga Oknum polisi yang menyerobot antrian. “Saya kira SPBU ini diawasi Pemda dan aparat penegak hukum loh, tapi ternyata ada seseorang yang berpakaian polisi tiba-tiba datang mendahului untuk mengisi Solar dan anehnya kok ada pengecer BBM Subsidi jenis solar ada disekitaran SPBU dengan jumlah perkiraan ratusan liter, ” Tutup Leo.
Mendengar informasi itu, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi, Andri Trisko, S.H.,M.H mengecam tindakan tersebut, dan jika informasi ini valid, pihaknya akan kordinasi dengan pihak pertamina yang berwenang (manajer)yang mengatur pengiriman ke SPBU, untuk memberikan sanksi menyetop pengiriman BBM Subsidi, atau hal terburuknya SPBU 24-341-08 Tebas – Lampung Tengah bisa dicabut izin operasionalnya. “pemerintah mengeluarkan aturan jelas BBM Subsidi diberikan kepada penggunaan kendaraan yang menengah kebawah, bukan untuk mengecor atau diperjual belikan bukan pada tempatnya, ” Tegas Andri yang juga sebagai Pengacara Lampung. (**)
