PESAGIRAYA, LAMPUNGBARAT– Proyek pembangunan kawasan pasar tematik yang meliputi pembangunan pertokoan, koprasi, zona pertunjukan, zona camping ground area dan sebagainya di Lumbok Seminung, Lampung Barat, digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah daerah. Dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai lebih dari Rp70 miliar, proyek ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui fasilitas perdagangan modern yang mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dan wisatawan. Namun, di balik rencana besar tersebut, berbagai persoalan mulai muncul ke permukaan.
Hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Pengawasan Aset dan Anggaran Negara (GP2AN) Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketua Presidium GP2AN Andriansyah, S.H., menyebutkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan berbagai pihak di Dinas Koperindak Kabupaten Lampung Barat, Laporan ini menyoroti tata kelola proyek yang dinilai tidak transparan, melanggar aturan, dan berpotensi merugikan negara hingga Puluhan Miliar Rupiah.
Kawasan pasar tematik ini dirancang dengan berbagai fasilitas, mulai dari zona kebutuhan pokok, UMKM, kuliner, ruang menyusui,toilet hingga ruang bermain anak. Berikut rincian proyek berdasarkan alokasi anggaran:

1. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi/ Pasar (penyedia sarana distribusi dagang, Pembangunan Pasar Tematik Lumbok seminung, Zona Kebutuhan Pokok, Kantor Pengelola, Tempat Ibadah, Toilet dan Ruang Menyusui Sebesar Rp. 19.770.085.125
2. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Kopeasi / Pasar (Penyedia sarana distribusi perdagangan, Pembangunan Pasar Tematik Area III, Dermaga I, Dermaga II, dan Zona UMKM, Sebesar Rp. 19.157.585.738.
3. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi / Pasar (penyedia sarana distribusi perdagangan, Pembangunan Pasar Tematik Area V, Zona Kuliner dan Olah Raga Air, Sebesar Rp. 8.811.180.000
4. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi Pasar, Pembangunan Pasar Tematik Area II, Zona Souvenir dan Galeri Toilet, Sebesar Rp. 7.517.037.000
5. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi / Pasar, Pembangunan Pasar Tematik Area IV, Zona Pertunjukan, Camping Ground Area Satu, Zona Souvenir, Toilet dan Ruang Menyusui, sebesar Rp. 7.290.241.000
6. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi / Pasar, Pembangunan Pasar Tematik Area VI, Camping Ground Area II, Area Penerima Parkir, Ruang Tunggu, Bermain Anak, Toilet, dan Ruangan Menyusui, sebesar Rp. 3.359.347.000
7. Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan / Koperasi / Pasar, Pembangunan Pasar Tematik Area VII, Perkerasan Jalan, Drainase, Dinding Penahan, Tanah, Lanscape, Electrical, TPS + IPAL dan POS Metrologo Legal, Sebesar Rp. 2.812.088.000
Sayangnya, menurut hasil penelusuran GP2AN menunjukkan bahwa hingga Desember 2024, sebagian besar proyek belum rampung kendati sudah mendapatkan banyak tambahan waktu.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan banyak bangunan yang belum selesai, meskipun waktu pengerjaan sudah habis seharusnya berahir pada bulan Desember kemarin. Ini jelas menunjukkan ada masalah dalam pengelolaan proyek,” ujar Andriansyah.
GP2AN mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini seperti ; Banyak proyek yang belum selesai meskipun sudah mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan. Hal ini dinilai melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu, Dugaan adanya praktik KKN yang terstruktur, sistematis, dan masif semakin kuat setelah GP2AN menghimpun data dari berbagai sumber. Andriansyah menyebutkan bahwa proyek ini melibatkan banyak pihak yang diduga saling menguntungkan secara tidak sah.
GP2AN menilai bahwa pengelolaan anggaran proyek ini dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, membuka celah bagi penyimpangan dan praktik KKN bisa berlangsung dengan leluasa.
Adriansyah menjelaskan, Proyek ini seharusnya menjadi titik terang bagi masyarakat setempat, khususnya pelaku UMKM. Namun, keterlambatan pembangunan justru membuat mereka semakin terpuruk. Sebagian besar masyarakat berharap pasar baru ini bisa segera selesai, tapi kenyataannya masih jauh dari harapan.
Di ahir, GP2AN mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek dan dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurut Andriansyah, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini.
Dugaan KKN yang mencuat harus ditindaklanjuti dengan serius, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat.
Dilain sisi, PJ Bupati Lampung Barat, Nukman, ketika di konfirmasi, Via Whatssap membenarkan jika pasar tematik masih dalam pengerjaan. Namun ia mengatakan sudah ada pekerjaan pembangunan yang selesai di per 31 Desember 2024, dan yang belum dilakukan perpanjangan Adendum 57 hari.
Ia juga menjelaskan jika pihaknya juga sudah melaporkan prihal ini ke Aparat Penegak Hukum.
“ya betul itu pembangunan pasar tematik, dan masih dalam pengerjaan, ada yang sudah selesai diper 31 desember dan yang belum itu perpanjangan Adendem 57 hari dan itu sesuai Aturan. Laporan kami jg sdh km sampai kepihak APH, ” jelasnya. (Redaksi)
