Pemprov Lampung Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Lampung Selatan

Ekonomi Giat Sosial Hukum Kabupaten Lampung Selatan Kota Bandarlampung Nasional Pendidikan Peristiwa Provinsi Lampung Selebriti

PESAGIRAYA, LAMPUNG —Dinas Pendidikan Provinsi Lampung membuka posko pelayanan pengaduan penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Lampung Selatan.

Langkah tersebut sebagai bukti keseriusan Dinas Pendidikan Pemprov Lampung menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah.

Bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor:  800/ 2499N.01/ 0P.2/ 2024 tentang Penyerahan Ijazah.
Dalam Surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Pemprov Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Lampung Thomas Amirico, mengungkap alasan penunjukan posko yakni diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.
“Terkait pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah terdapat hal-hal yang belum jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja,” ujarnya, Kamis, (13/2/2025).

Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, tambah dia, lokasi pengambilan Ijazah di SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda dan SMKN  1 Kalianda.

Pihaknya berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dan lainnya. Sehingga bisa segera terealisasikan.

Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni melakukan pengambilan ijazah sesuai waktu yang telah di tentukan.
“Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah. Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah,” ucapnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi apakah akan tetap dilanjutkan di posko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing masing.

Dalam surat edaran tersebut, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil dan atau yang belum diserahkan kepada peserta didik yang bersangkutan.

Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk satu lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah dimasing-masing Kabupaten/Kota, dan masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).

Semua pihak diminta untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazahkepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya.
“Yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 sampai dengan 26 Februari 2025 (hari kerja) pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Thomas menegaskan, satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulusdikaitkan dengan pembiayaan pendidikan.
“Jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku,” ucapnya.

Ia meminta kepada satu pendidikan untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Cabang Dinas melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.

Pemprov Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah. (Red)