PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG — Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan instruksi khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadi teladan dan penggerak dalam Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Apel Mingguan sekaligus pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang berlangsung di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan bahwa ASN diharapkan tidak hanya mengibarkan bendera di kantor, tetapi juga di tempat tinggal, serta mengajak tetangga, keluarga, dan masyarakat sekitar untuk ikut serta mengibarkan merah putih sebagai simbol cinta tanah air.
“Gerakan ini merupakan bentuk nyata nasionalisme dan kecintaan kita terhadap bangsa. Mari menjadi contoh dan penyemangat di tengah masyarakat,” ujar Marindo membacakan sambutan Gubernur.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan kehormatan dalam pemasangan bendera. Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, bersih, dan dipasang dengan cara yang benar serta penuh penghormatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang bertujuan membangkitkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan bendera merah putih secara simbolis kepada sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat, di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kader Pemuda Bela Negara (FKBN), Forum Purna Paskibraka Indonesia (FPPI), Yayasan Mangku Bumi Putra Lampung, serta perwakilan eks pimpinan Jamaah Islamiyah Lampung.
“Penyerahan ini adalah gerakan moral dan nasionalisme, untuk menegaskan bahwa semangat merah putih masih menyala di dada setiap anak bangsa, termasuk kita di Tanah Lampung tercinta,” tambah Marindo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 11 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai lokasi strategis seperti rumah tinggal, kantor pemerintahan, fasilitas umum, dan tempat usaha. (**)
