BOS SMAN 3 Kotabumi Dikorupsi, Kepsek Terkenal Kebal Hukum

Dugaan Hukum Kabupaten Lampung Utara Kejati Lampung KPK Olahraga Organisasi Pendidikan Provinsi Lampung

PESAGIRAYA, KOTA BUMI — Siapa tak kenal Vivi Evita Rozalifa, sosok Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini memang patut diacungi jempol, karena kepiawaian dalam memanipulasi data realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat dirinya selalu lolos dari jeratan hukum. Sebagai sosok yang lekat dengan kontroversi, kepala sekolah yang satu ini bagai selebritis lokal yang terkenal via jalur Korupsi hingga sukses merugikan keuangan negara ratusan juta Rupiah setiap tahunnya.

‎Sudah jadi rahasia umum bahwa dana BOS kerap menjadi santapan lezat oknum kepala sekolah yang bermental korup, meskipun pemerintah pusat maupun daerah sudah melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah kebocoran, namun masih ada saja oknum kepala sekolah yang nekat memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana BOS demi memperkaya diri maupun kelompoknya.

‎Dugaan Kepala SMAN 3 Kotabumi melakukan dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2025 yang mencapai ratusan juta Rupiah tiap tahunnya diperkuat tidak terpampang papan transparansi penggunaan BOS.

‎Diketahui jika pihak SMAN 3 Kotabumi, menerima kucuran dana BOS tiap tahunnya sebesar Rp1.796.700.000 dalam menunjang pembelajaran peserta didik sebanyak 1.136 siswa.

‎Dari besaran anggaran tersebut terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan Dana BOS disana seperti kegiatan penerimaan peserta didik baru Rp7.673.000; pengembangan Perpustakaan Rp215.884.500; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp133.718.627; kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp198.999.300; administrasi kegiatan sekolah Rp616.869.300; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp29.169.000; langganan daya dan jasa Rp45.883.750; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp283.347.523 hingga pembayaran honor sebesar Rp232.755.000.

‎Modus yang diduga dilancarkan dalam menggerus anggaran dana BOS seperti menggelembungkan data siswa, pengadaan barang fiktif, mark-up sampai manipulasi rencana anggaran belanja sekolah.

‎Hal itu dilihat dari upah pembayaran guru honor sebanyak enam orang yang menghabiskan anggaran hingga Rp232.755.000.

‎Pdahal dari penelusuran media ini diketahui jika setiap guru honor disana menerima upah dalam perjam sebesar Rp50.000, sedangkan satu guru mendapat tugas mengajar selama satu bulan maksimal 24 Jam, artinya dana yang dibutuhkan selama satu tahun untuk upah guru honor disana habya sebesar Rp86.400.000 per tahun.

‎Bahkan yang lebih parahnya lagi, anggaran pemeliharaan sekolah yang tidak sebanding dengan perbaikan fisik, diketahui pada tahun 2024, pihak sekolah menerima dana pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp356.836.900 dan tahun 2025 sebesar Rp283.347.523.

‎Namun, sejauh ini sang kepala sekolah seolah tidak tersentuh hukum, bahkan sekaliber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saja tidak mampu berkutik atas segala tindak-tanduk bawahannya yang penuh drama sensasional ini.

‎Wajar jika belakangan beragam spekulasi publik mulai berkembang soal siapa sosok Vivi Evita Rozalifa sebenarnya hingga memiliki pengaruh yang sangat besar.

‎Pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan didesak untuk tidak tinggal diam, Integritas aparat penegak hukum kini dipertaruhkan untuk membongkar dugaan praktik lancung di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (Redaksi)