PESAGIRAYA, LAMPUNG TENGAH – DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Mendukung Putusan Mahkamah konstitusi (MK) Republik Indonesia yang diputuskan nomor perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik serta mendukung Keputusan MK nomor perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.
“seorang jaksa tak boleh merasa kebal hukum karena belindung dibalik Pasal 8 Ayat (5), yang sebelumnya mengatur bahwa penangkapan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, enggak boleh, akan ada konflik interest bila diteruskan” kata Hefki.
Hefki juga menambahkan bahwa setiap penanganan perkara, Jaksa yang menangani harus berkolaborasi dengan pihak independen salah satunya media untuk menyampaikan perkembangan perkara agar tidak ada tuduhan negatif terhadap kinerja seorang Jaksa tertentu.
“yang pasti perkara harus disampaikan ke masyarakat luas, prosesnya seperti apa dan sampai dimana agar masyarakat juga tidak berspekulasi sendiri soal kinerja seorang jaksa, ” Katanya.
“Sehingganya saya sangat mendukung keputusan MK, ” Tutupnya. (**)
