PESAGIRAYA, LAMSEL — Dugaan korupsi dan mark-up anggaran di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 Menuju babak baru, dugaan Mark – Up hingga Rp. 3 M menarik perhatian para aktivis untuk ikut menelisik penggunaan anggaran di kantor tersebut dan akan melaporkan persoalan anggaran ATK itu Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Salah satunya adalah Hendro, P. Pria Yang dikenal sangat aktif dalam mengamati dan menganalisa penggunaan anggaran negara di lampung itu menunjukkan keterkejutanya dengan penggunaan anggaran yang di alokasikan untuk kedua item kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 3.1 Milyar tersebut.
Menurutnya, anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ATK dan Kertas Cover yang dikelola BPPRD Lamsel tahun 2024 terbilang cukup besar dibandingkan anggaran pengadaan ATK dan kertas cover milik BPPRD Kabupaten lain yang ada di lampung.
“Dari sini saja kita sudah bisa melihat, Dengan tugas dan fungsi yang sama, perbedaan besaran pagu anggaran belanja ATK dan kertas, cover yang cukup berbeda antara BPPRD lamsel dan BPPRD Kabupaten Lain, merupakan sinyal awal yang mengarah pada tidak tercapainya penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran, ” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya sudah sangat jelas sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah di kelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – Undangan, efisien, ekonomis, efektif.
Selain itu, terusnya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2024, sudah jelas bisa di analisa kemungkinan berapa besaran anggaran yang di habiskan untuk urusan belanja ATK di kantor tersebut.
belanja ATK kantor ditentukan dengan hitungan Rp. 1.480.000, Orang per Tahun. Dan ketentuan ini seyogyanya masuk pada pedoman penyusunan APBD di kantor tersebut.
“Dengan adanya hal itu, saya dan kawan kawan yang lain akan melaporkan dugaan penggunaan anggaran tersebut ke APH, dalam hal ini Kejati Lampung, ” ungkapnya.
Selain itu, Perlu diketahui bahwa Pada tahun 2024 BPPRD Kabupaten setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3.125.669.800 yang digunakan untuk Belanja 72 paket ATK sebesar Rp. 2.381.271.800 dan 22 paket belanja pengadaan Kertas dan Cover sebesar Rp. Rp. 760.409.800.
Dimana dari hasil penghimpunan data, Investigasi, observasi dan anasila yang dilakuan tim media ini, menunjukan indikasi awal yang mengarah pada indikasi mark-up yang cukup signifikan.
dugaan sementara menunjukan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk belanja ATK dan belanja Pengadaan Kertas dan Cover jauh labih tinggi dari pada besaran anggaran yang seharusnya di habiskan dalam satu tahun, dan ini memberikan sinyal dugaan jika BPPRD setempat melakukan Mark-Up dan Korupsi.
berbagai pengumpulan data awal yang dirasa cukup yang dilakuan tim media ini, menemukan adanya selisih anggaran yang signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan harga dilapangan, dan hal tersebut juga disinyalir menumbur aturan yang ada tentang standar biaya masuk yang sudah ditetapkan.
Dari pengumpulan data dan Analisa awal, Selisih anggaran yang terjadi pada anggaran tersebut dapat ditemukan dari perhitungan jumlah pegawai di BPPRD setempat dengan total anggaran sebesar Rp. 3,1 Milyar y pada tahun itu.
Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2024, belanja ATK kantor ditentukan dengan hitungan Rp. 1.480.000, Orang per Tahun. Dan ketentuan ini seyogyanya masuk pada pedoman penyusunan APBD di kantor tersebut.
Melalui proses analisa yang dilakukan, Dengan acuan PMK no 49 tahun 2023, tentang SBM tahun 2024, tim media ini menemukan adanya selisih sebesar Rp. 3 Milyar. Selisih anggaran ini dapat terlihat dari perhitungan jumlah pegawai dengan total pagu anggaran yang ada tahun itu.
Diketahui, pada tahun 2024 BPPRD setempat memiliki jumlah pegawai sebanyak 64 orang dengan pembagian gander 42 laki laki dan 22 perempuan. Dari jumlah ini seharusnya BPPRD setempat hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 94.720.000. jadi dengan perkalkulasian itu disinyalir negara sudah dirugikan sebesar Rp. 3.030.949.800.
Dan Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang proses awal pengangaran dan sikap transparasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini BPPRD setempat, yang menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam bentuk mark-up harga oleh oknum-oknum pejabat BPPRD setempat. (Redaksi)
