Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Barang Berharga Senilai Rp38,5 Miliar Lebih Diamankan Kejati

DPRD Provinsi Lampung Hukum Kejaksaan Agung RI Kejati Lampung Kota Bandarlampung KPK Lembaga Negara Nasional Pemerintah Politik Polri Provinsi Lampung TNI - POLRI

PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG — Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu (3/9/2025).

Dari rumah mantan ketua Golkar Lampung itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.
Rinciannya: 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.
Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam.

Pada konpres, Armen juga menjelaskan kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang. Dan sampai konprensi pers ini dilakukan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung.

Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB. (**)