PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG – Keheningan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 12 Januari 2026, pecah oleh drama pemeriksaan maraton selama sepuluh jam. Sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB, jaksa penyidik melakukan konfrontasi langsung antara Bupati Nanda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pesawaran, Fikri.
Hasil pemeriksaan kedua ini mengungkap fakta
mengejutkan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi sistematis dan pencucian uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim
investigasi dari proses pemeriksaan, Fikri secara gamblang membeberkan bahwa Bupati Nanda tidak hanya mengetahui, tetapi menyaksikan langsung penyerahan sejumlah uang di kediaman Dendi yang berlokasi di area Bukit.
Pengakuan Fikri di hadapan penyidik seolah
mengunci posisi Nanda, yang selama ini dikenal
sebagai figur sentral dalam perpolitikan Lampung.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang
terungkap, aliran dana haram tersebut diduga
terpecah ke dalam lima pos besar yang
mencendanakan Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang terungkap, aliran dana haram tersebut diduga terpecah ke dalam lima pos besar yang mencengangkan:
1. Logistik Pemilu Legislatif: Dana dialokasikan
untuk memuluskan langkah Nanda saat
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung melalui PDI-P.
2. Pencucian Uang melalui Aset Properti:
Sejumlah uang digunakan untuk pembelian dan pembangunan rumah atas nama Nanda. Ironisnya, rumah mewah yang berlokasi di samping kediaman tokoh politik Zulkifli Anwar ini telah masuk dalam daftar aset yang disita oleh Kejati Lampung.
3. Mahar Pilkada Pesawaran: Angka fantastis
sebesar Rp35 Miliar disebut-sebut mengalir untukongkos pemenangan kursi Bupati.
4. Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Guna
mengamankan kemenangan lewat jalur hukum,
diduga terjadi aliran dana sebesar Rp15 Miliar untuk pengurusan gugatan di MK.
5. Operasi Pemungutan Suara Ulang (PSU):
Tambahan dana Rp5 Miliar dikucurkan saat proses PSU.
Meskipun pengakuan Fikri sangat mendetail, Kejati Lampung menekankan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pihak penasihat hukum Bupati Nanda hingga saat ini masih memberikan keterangan terbatas dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh jaksa penyidik.
“Klien kami kooperatif, biarkan penyidik bekerja,” ujar salah satu tim hukum saat ditemui usai
pemeriksaan pukul 19.00 WIB.
Kasus ini menarik perhatian publik nasional karena melibatkan angka akumulasi lebih dari Rp55 Miliar. Penangkapan dan penggeledahan aset di Lampung baru-baru ini memperkuat sinyal bahwa penyidik telah memegang alat bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen perbankan dan keterangan saksi-saksi dari lingkungan Dinas PU.
Sumber Informasi:
1. BAP Pemeriksaan Kejati Lampung (12 Januari
2026)
2. Laporan Investigasi Lapangan
3. Pantauan digital dan konfirmasi saksi kunci
Laporan ini akan terus diperbarui seiring dengan
munculnya fakta-fakta baru di persidangan atau rilis
resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi.(**)
