Gelar Hearing, Komisi III DPRD Bandar Lampung Peringatkan Living Plaza Soal Dampak Banjir

DPRD Bandar Lampung Kota Bandarlampung

PESAGIRAYA, BANDARLAMPUNG — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing dengan manajemen Living Plaza, Selasa (13/1/2026). Pertemuan tersebut membahas dampak pembangunan kawasan terhadap persoalan banjir di sejumlah wilayah kota.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pembangunan di Bandar Lampung tidak hanya berorientasi pada fisik semata, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Setiap kali hujan, ada sekitar 20 kecamatan yang terdampak banjir. Rajabasa menjadi salah satu titik rawan, termasuk kawasan Living Plaza,” ujar Agus.

Ia menilai kawasan Living Plaza berada di dataran rendah sehingga memerlukan langkah antisipatif yang serius, khususnya terkait pengelolaan air dan pencegahan genangan.
“Kami ingin mengajak komitmen bersama agar pembangunan embung benar-benar diseriusi. Wilayah ini dataran rendah, sehingga harus diantisipasi sejak awal,” katanya.

Selain itu, Komisi III juga menemukan sejumlah gorong-gorong yang berpotensi menimbulkan genangan air. Untuk itu, Agus meminta agar sistem drainase di area Living Plaza dipastikan berfungsi dengan baik.
“Drainase harus dipastikan berjalan optimal, jangan sampai justru memperparah genangan,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Living Plaza diperuntukkan sebagai kawasan pendidikan. Oleh karena itu, pembangunan di wilayah tersebut tidak boleh menyimpang dari peruntukan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai fungsi kawasan pendidikan terdistraksi oleh aktivitas lain,” ujarnya.
Ia pun menegaskan agar seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipastikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pastikan Amdal disusun dan dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (**)